Selasa, 25 November 2014

ASURANSI

Pengertian Asuransi, Jenis-jenis Asuransi & Perhitungan 

Pengertian Asuransi

Dalam pasal 246 KUHD disebutkan:

Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah diundangkan pada tanggal 11 februari 1992 memberikan definisi asuransi sebagai asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dasar dan unsur asuransi

Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah mengelakkan suatu resiko dengan menyerahkannya/membebankanya kepada orang lain. Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:
1. Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
2. Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
3. Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung)
4. Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung)
5. Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya

Prinsip Asuransi

Menurut KUH Dagang yang merupakan prinsip dasar asuransi atau pertanggungan adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransi ( Insurable Interest)
Prinsip Kepentingan yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.

2. Prinsip keterbukaaan (Utmost Good Faith)
Prinsip keterbukaan (utmost good faith) ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang pada intinya menyatakan bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik.

3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip indemnitas bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain, inti dari prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang antara kerugian yang betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu asuransi kerugian.
Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.

4. Prinsip Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terkandung dalam ketentuan pasal 284 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi yang dimaksud.
Akan tetapi ada kemungkinan terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung. Apabila pasal 284 KUHD dilaksanakan secara ketat maka menimbulkan ketidakadilan bagi tertanggung sebab kehilangan haknya untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga. Untuk menyelesaikan masalah itu, maka menurut Emmy Simanjuntak sebaiknya diterapkan subrogasi terbatas.

5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk memberikan ganti kerugian karena tertanggung menderita kerugian. Untuk itu harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung. Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan dengan peristiwa tersebut dengan kerugian yang terjadi. Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.

6. Prinsip Gotong Royong
Prinsip ini maksudnya penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.

Jenis-jenis asuransi

Sesuai Tujuanya Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.

Di Indonesia sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut

Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.

Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?

Asuransi Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.

Asuransi Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.

Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.

Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
  • Asuransi Pensiun
  • Asuransi Rumah
  • Asuransi Mobil
  • Unit Link
  • Asuransi Syariah
 Cara Hitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa

Dalam setiap proposal penawaran asuransi jiwa pasti kita akan di sodorkan ilustrasi mengenai besarnya uang pertanggungan (UP),  Nah sebenarnya kriteria seperti apa yang sudah dikategorikan layak memiliki nilai uang pertanggungan dan bagaimana cara mengoptimalkan uang pertanggungan tersebut :

Kriterianya sbb:

1. Nilai ekonomis yakni suatu nilai dimana hasil pendapatan setahun kita rata-ratakan dalam setiap bulannya, atau bagi seorang pegawai adalah besarnya gaji bersih yang dibawa pulang kerumah. Untuk kepentingan UP fokus kita hanya pada nilai ekonomis bukan cukup atau tidaknya gaji tersebut.
2. Adanya individu selain kita sendiri yang sangat bergantung dengan nilai ekonomis tersebut, misal istri, suami, anak, kakak, adik atau orang tua yang sudah pensiun.
3. Sangkutan dana pihak lain di dalam aktifitas bisnis, misal pinjaman personal diluar utang Bank atau lembaga pembiayaan lain yang tidak memiliki asuransi jiwa. Jadi ketika kita berencana melakukan pinjaman kredit dari Bank atau lembaga pembiayaan maka kita wajib menanyakan apakah sudah ada asuransi jiwanya?
Jadi sangatlah tidak layak jika kita membeli Asuransi Jiwa dengan kondisi:
1. Tidak adanya nilai ekonomis;
2. Tidak adanya orang lain yang bergantung kepada kita;
3. Tidak adanya sangkutan pinjaman utang,

Lalu bagaimana cara menghitung UP yang optimal, berikut adalah penjelasan metoda yang paling sering dipakai:

1. Metoda Human Life Value, metoda ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan serta dikali dengan ekspektasi lamanya dana tersebut menopang hidup hingga ahli waris mampu untuk mendapatkan income sendiri. Metoda ini tidak perlu mempertimbangkan faktor pertumbuhan dana jika UP tersebut disimpan dalam Bank atau lembaga investasi lain.

Contoh:
Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah meninggal maka besarnya UP adalah sebagai berikut:
Human Life Value: Rp 5 juta*12*5 =Rp 300 juta, ini berarti jika diambil sebesar Rp 5 juta setiap bulannya akan bertahan selama 5 tahun untuk biaya hidup jika sang ayang meninggal dunia (tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).

2. Metoda Income Based Value, metoda ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan dibagi dengan faktor pertumbuhan dana karena UP tersebut wajib disimpan dalam lembaga investasi selain bank.

Contoh:
Income Based Value: (Rp 5 juta*12)/6 persen = Rp 1 miliar. Penjelasan: mengapa dibagi dengan 6 persen? Karena jika UP diterima maka dana tersebut ditempatkan pada instrument investasi pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada Deposito. Secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8 persen. Jadi uang sebesar Rp 1 miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap bulannya karena Rp 1 miliar*(6 persen/12)=Rp 5 juta.

3. Metoda Financial Needs Based Value, metoda ini lebih spesifik untuk memproteksi kebutuhan financial dimasa mendatang misalkan dana pendidikan. Dalam prakteknya untuk menghindari pembayaran premi yang sangat besar maka metoda ini tidak bisa berdiri sendiri namun harus dikombinasikan dengan investasi produk yang cocok untuk hal ini adalah asuransi unitlink dimana pengembalian rata-ratanya diatas deposito. metode ini tidak memproteksi penghasilan melainkan kebutuhan keuangan dimasa mendatang.

Contoh:
Financial Needs Based Value: Contoh metoda ini untuk memproteksi biaya pendidikan kelak jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang adalah Rp 200 juta maka 9 tahun lagi biaya pendidikan menjadi sekitar Rp 550 juta dengan perkiraan kenaikan 12 persen setiap tahunnya. Jadi UP untuk memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp 550 juta atau kalau ingin lebih murah bisa dengan UP Rp 275 juta dan membeli produk asuransi Unitlink yang sudah  instrumen investasi didalamnya .

Saat ini produk unitlink sudah memiliki rider tambahan untuk memproteksi dan menjamin kelangsungan polis tetap berjalan,  dimana apabila pemegang polis atau sang ayah meninggal dunia maka secara otomatis akan ada pembebasan premi berkala dan akan diberikan santunan sebesar premi berkala sehingga otomatis biaya pendidikan anak sudah terjamin ketika sang ayah meninggal dunia dan sang Ibu yang ditinggalkan tidak perlu pusing memikirkan untuk melanjutkan membayar uang preminya.

Alternatif ini lebih bagus dibandingkan apabila kita memisahkan alokasi dengan membeli reksadana tambahan untuk biaya pendidikan. Karena reksadana tidak akan berlanjut apabila resiko itu terjadi.
Demikian informasi dari beberapa sumber yang dirangkum bagaiamana mengoptimal berapa nilai UP yang wajar sehingga ketika kita meninggal keluarga tercinta tetap dapat melangsungkan kehidupan dengan baik tanpa perlu bergantung pada pihak lain. Selamat membeli asuransi jiwa.



Sumber :
https://fitriahilda.wordpress.com/pengertian-asuransi/ 
http://blog.uin-malang.ac.id/makeityourringdiamondengagementrings101/jenis-jenis-asuransi-yang-berada-di-indonesia/
 http://www.cari-asuransi.com/cara-hitung-uang-pertanggungan-asuransi-jiwa/

Sabtu, 01 November 2014

Asuransi Manajemen Resiko

Manajemen Resiko Asuransi 

MANAJEMEN RESIKO

Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen resiko. Tujuan yang ingin dicapai adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya. Apa itu ‘manajemen resiko’?

Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1.    Identifikasi resiko
2.    Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3.    Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a.    Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b.   Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.


ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Berikut ini akan saya jabarkan pengertian asuransi :
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu
Menurut Prof. Mehr dan Cammack “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
Menurut Prof. Mark R. Green “Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
Menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”
b.”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan  mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”
Berdasarkan definisi diatas maka dapat disimpulkan :
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Dimana si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang biasa disebut sebagai “premi”.
Pada saat seseorang mengalihkan resikonya kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka pertanyaan selanjutnya adalah, apakah semua resiko dapat diasuransikan?? Tidak semua resiko dapat diasuransikan.

Resiko yang dapat diasuransikan adalah :

1. Resiko yang dapat diukur dengan uang
2. Resiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi)
3. Resiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
4. Resiko partikular (risiko dari sumber individu)
5. Resiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) bukan karena direncanankan, tetapi  murni karena misalnya meninggal karena kecelakaan
6. Insurable interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan
 
PRINSIP DASAR ASURANSI

Dalam asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi :
A.    Insurable interest
      Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara  tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
B.    Utmost good faith
      Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material  (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
C.    Proximate cause
      adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
D.    Indemnity
      Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
E.    Subrogation
      Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
F.   Contribution
       Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
Hubungan antara Manajemen Resiko dengan Asuransi
Dunia asuransi sudah sangat identik dengan manajemen risiko. Maklum, asuransi adalah salah satu teknik di dalam manajemen risiko. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan adalah mengelola risiko pihak lain.
Namun hingar bingar pelaksanaan manajemen risiko di dunia perbankan di tanah air, tidak serta merta merembet ke industri asuransi. Pemerintah, melalui Bank Indonesia (BI), mewajibkan bank umum menerapkan manajemen risiko. Peraturan BI nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 dan Surat Edaran BI nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 mencantumkan manajemen risiko pada delapan jenis risiko di industri perbankan.
Hingga saat ini bisa dipastikan hanya segelintir perusahaan asuransi yang secara formal mempunyai pedoman, kebijakan, atau prosedur manajemen risiko. Apakah dapat diartikan tidak ada penerapan manajemen risiko di dunia asuransi? Secara substansi, perusahaan asuransi telah melakukan prinsip-prinsip manajemen risiko, namun belum komprehensif.
Beberapa perusahaan asuransi yang berusaha menerapkan manajemen risiko, saat ini sedang mencari bentuk. Belum ada panduan pasti sehingga penerapan manajemen risiko masih meraba-raba, tidak seperti di perbankan. Jika BI menetapkan delapan jenis risiko di industri perbankan, namun baik pemerintah maupun asosiasi asuransi, belum menetukan jenis-jenis risiko di industri asuransi.
Berita baik berhembus dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konon kabarnya sedang merencanakan penerapan manajemen risiko di perusahaan BUMN. Dengan demikian, diharapkan penerapan manajemen risiko di industri asuransi bisa dimotori asuransi pelat merah.
Membuat Pedoman
Tujuan penerapan manajemen risiko di industri asuransi pada dasarnya tidak berbeda dengan industri lainnya yakni agar dapat meminimalisir dan mengelola risiko yang berdampak negatif pada tujuan, visi, dan misi perusahaan. Dalam teori dasar manajemen risiko, tahapan-tahapannya adalah menentukan konteks (ruang lingkup dan tujuan), identifikasi risiko, analisa risiko, dan mengontrol risiko. Karena risiko bersifat dinamis, maka harus selalu dilakukan revieu dan monitoring.Untuk menerapkannya, maka diperlukan pedoman manajemen risiko yang bisa berisi kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Selain itu harus ada pelaksananya sehingga diperlukan struktur organisasi manajemen risiko dan siapa saja yang terlibat di dalam penerapannya.
Untuk tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.
Tidak Hanya Risiko Underwriting
Dalam operasionalisasi perusahaan asuransi selama ini, surveyor adalah mereka yang dianggap berada di unit manajemen risiko. Tugasnya melakukan survey terhadap objek yang akan diasuransikan. Surveyor melakukan analisis terhadap objek tersebut dan menyimpulkan tingkat risikonya. Jika dianggap perlu, surveyor bisa merekomendasikan perbaikan (risk improvement) objek tersebut agar dilakukan oleh calon tertanggung. Rekomendasi ini dalam rangka mereduksi peluang risiko atau mengurangi dampaknya jika kerugian terjadi.
Survey risiko adalah salah satu aplikasi kontrol risiko dalam manajemen risiko yang diterapkan di dunia asuransi. Sejatinya, dunia asuransi dilingkari dengan risiko-risiko yang jika tidak ditangani secara benar, akan menganggu kelangsungan perusahaan. Tentu risiko utama terletak pada unit operasional.
Umumnya perusahaan asuransi memfokuskan pada seleksi risiko (underwriting). Jika berbicara risiko underwriting, manajemen risiko dilakukan sejak permintaan penutupan dari tertanggung, sampai keputusan menolak atau menerima pertanggungan. Tidak berhenti di situ, proses manajemen risiko harus dilakukan sampai penerbitan dan penyerahan polis kepada tertanggung.

Dalam perspektif holistik, pelaksanaan survey adalah bagian dari proses manajemen risiko underwriting. Survey juga merupakan aplikasi prinsip kehati-hatian (prudent underwriting) yang selalu menjadi paradigma para underwriter. Jika tidak, klaim bisa membengkak. Upaya lain proses manajemen risiko adalah penempatan reasuransi secara tepat kepada perusahaan reasuransi yang terpercaya.
Namun demikian tidak hanya itu risiko-risiko dalam perusahaan asuransi. Sama dengan perbankan yang tidak cuma menghadapi risiko kredit. Risiko pasar juga bisa menjadi ancaman. Ketidakpastian pasar dan kondisi perekonomian bisa menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan asuransi yang harus bisa diperhitungkan dan dikendalikan secara cermat.
Dari sisi lain juga kita bisa lihat bahwa asuransi adalah bisnis jasa atau bisnis ‘penuh janji’. Perusahaan asuransi memasarkan produk intangible atau produk yang tidak bisa dilihat. Yang dijual adalah janji akan mengganti kerugian tertanggung jika memenuhi syarat dan ketentuan polis.
Ada risiko reputasi atau nama baik (brand name) yang jika tidak dikelola dengan tepat akan menjadi risiko yang mematikan (killer risk). Seperti diketahui bahwa sudah mulai ada anggapan bahwa asuransi itu kalau membayar premi bisa lewat ATM, tapi jika mengurus klaim lewat kantor polisi. Persepsi negatif ini perlu dieliminasi dengan teknik-teknik manajemen risiko yang tepat.
Secara keseluruhan, hampir di setiap unit dalam perusahaan asuransi menghadapi risiko. Untuk itu, manajemen risiko di asuransi nantinya tidak sekedar dalam bentuk kebijakan, prosedur, dan struktur organisasi. Penerapan manajemen risiko sebisa mungkin diarahkan menjadi budaya perusahaan. Dengan demikian harus dikomunikasikan kepada manajemen dan semua karyawan.
Sudah saatnya kalangan asuransi merumuskan risiko-risiko yang berpotensi menganggu kelangsungan perusahaan. Lebih dari itu, manajemen risiko dilakukan dengan mempersiapkan rencana darurat (contingency plan) atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadinya cukup tinggi dan dampaknya besar. Dengan demikian, risiko yang mengancam tujuan perusahaan bisa dikendalikan dengan baik.
Apa yang terjadi di dunia perbankan, sudah cukup untuk menjadi pelajaran bahwa pelaksanaan manajemen risiko di industri asuransi adalah mendesak.
Dalam kehidupan kita sehari-hari seringkali kita mendengar istilah ’Resiko’ dan ’Asuransi’. Dan pertanyaannya adalah apakah kita tahu apa pengertian dari Resiko? Dan juga Asuransi? Dan apa kaitan diantara keduanya?

Resiko didalam Asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis. Contoh dari berbagai macam resiko, seperti resiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain, resiko terkena banjir di musim hujan, resiko gempa bumi dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal. 

Istilah resiko (risk) juga memiliki berbagai definisi. Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:

•    Risk is the chance of loss (
Risiko akan menimbulkan kerugian)
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.

•    Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian)
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.

•    Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian)

Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.

•    Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan)

•    Risk is the probability of any outcome different from the one expected (Risiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan). Menurut definisi di atas, risiko bukan probabilita dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilita dari beberapa outcome yang berbeda dari yang diharapkan.

Dari berbagai definisi diatas, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Atau dengan kata lain akan menunjukkan adanya ketidakpastian.

Ada 4 Bentuk-bentuk resiko yang perlu kita ketahui yaitu :

a. Resiko Murni, adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
b. Resiko Spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya adalah judi.
c. Resiko Partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal,  contohnya adalah pesawat jatuh, tabrakan mobil
d. Resiko Fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas,  contohnya adalah angin topan, gempa bumi, banjir dan Badai


Penggunaan Sistem Aplikasi berbasis teknologi informasi (IT) pada Asuransi 

Tak hanya  pihak  perbankan yang di repotkan pihak asuransi pun juga mengalami yang tak jauh beda dengan apa yang dialami bank. Karena di perlukan ADM sehingga menjadi fixed cost. Selain itu jika  perusahaan asuransi tak memiliki jaringan kantor cabang dan perwakilan di daerah yang cukup, tentunya ini akan menyulitkan jika harus mendatangi satu persatu kantor cabang gabk yang membutuhkan penyelesaian klaim dari para nasabahnya.
Tak hnya dari pihak bank, asuransi yang kerepotan. Pihak nasabah pun juga  tak jauh beda. Calon nasabah yang memiliki asuransi jika tak mampu memilih asuransi secara benar, bisa bisa uang raib begitu saja dan janji klaim asuransi di atas dengan kontrak yang telah di sepakati.
Munculnya permasalahan di atas salah satunya disebabkan belum adanya sistem yang aplikasi  yangmampu menjembatani persoalan ketiganya karena itulah PT Madani Karsa Madani melalui Jasa Real Time Insurance Setlement dengan nama produknya Madani Integrated Asistance (MIA).

Menurut Direktur PT MKM  Ir. Sari Kusimawati,AAAIJ,CPLHI , MIA merupakan aplikasi yang terintegrasi antara asuransi jiwa, asuransi umum dan penjaminan pembiayaan yang dibangun untuk membantu proses proses yang berkaitan dengan asuransi maupun resiko lainnya dalam kredit atau pembiayaan yang di kucurkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Aplikasi ini merupakan yang pertama kali ada di indonesia, yang memcoba memberikan kemudahan baik dari pihak perbankan, asuransi dan nasabah dalam mengurusi kecepatan dan ketepatan persoalan asuransi.
“MIA yang berbasis teknologi informasi (IT) ini di bangun secara terintegrasi meliputi seluruh resiko yang berkaitan asuransi dan keseluruhan proses proses di asuransi” ungkapnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang broker asuransi, MKM memberikan pelayanan berupa proses penerbitan sertifikat asuransi, proses penutupan asuransi dan proses renewal endorsement dan proses klaim.
Sari Berharap, Hadirnya MKM ini mampu menyelesaikan dengan cepat dan tepat  segala macam klaim yang di lakukan oleh para nasabah baik perbankan, institusi dan perorangan.
“ secara real time data nasabah denga cepat dapat di akses sehingga permasalahan klaim dalam asuransi apapun bisa cepat teratasi dan nasabah bisa memiliki besarnya proteksi yang di peroleh” ujar sari.
Menurut sari , hadirnya MIA ini terinsfirasi dari kemajuan teknologi selama ini sebagai sebuah kemajuan peradaban manusia dalam melakukan aktifitas kerja terutama di bidang jasa  keuangan seperti asuransi dan perbankan.
Dengan menggunakan fasilitas sistem IT berbasis internet, MKM memfasilitasi terbentuknya konsorsium asuransi yang sebagian besar anggotanya adalah perusahaan asuransi syariah seperti BNI life insurance Syariah, PT Asuransi  Takaful Keluarga, PT AJ Beringin Life Syariah, Mega Life Divisi Syariah, PT AJ Sinar Mas Unit Syariah dan PT AJ Central Asia Raya Syariah.
Sedangkan dari konsorsium Asuransi Umum Adalah Bumida.
Syariah Jasindo Takaful Adira Syariah, Maga General Syariah, Astra Buana Syariah, Takaful, Sinar Mas Syariah, Ramayana Syariah, Parolamas Syariah, Central Asia raya Syariah, MAA Syariah dan Staco Syariah, Dengab adanya konsorsium tersebut, para asuransi merasa memperoleh kemudahan dalam menawarkan produk dan sekaligus meringankan mereka dalam memberikan fasilitas klaim.
Kemudahan ini ternyata juga dirasakan oleh fahmi asyaah dari Asuransi Bumida Syariah. Berdasarkan penilaian selama ini, adanya MIA merupakan solusi bagi asuransi syariah dalam memasarkan  produknya cukup melalui MKM sebagai brokers asuransi, masyarakat dengan mudah memilih asuransi yang mana sesuai denga harga yang diinginkannya.

Sementara itu direktur Ban Muamalat Indonesia (BMI), Luluk Mahfidah yang selama ini juga menggunakan fasilitas MIA mengungkapkan sudah setahun ini perusahaa menggunakan jasa layanan tersebut. Dia merasa bersyukur dengan menggunakan jasa layaan tersebut. Dia merasa bersyukur dengan menggunakan sistem real Time insurance settklement ada perubahan yang signifikan yang dialami perusahaannya dalam mengurus klaim pembiayaan.
Menurut Luluk, BMI adalah bank syariah pertama yang menggunakan jasa MIA. Bahkan di seluruh cabang BMI di pelosok Nusantara telah memiliki fasilitas MIA yang di pasang secara online dengan internet banking.
Dengan sistem MIA, Sekaligus memberikan nilai positif bagi perbankan syariah dalam memberikan service pelayanan terbaik pada nasabah.
 Sedangkan Kepala badan Operasional BRIngin Life Syariah, Etty Supriatini, mengatakan bahwa kerja sama konsorsium lainnya perlu ditambah bukan hanya perusahaan asuransi umum saja tapi asuransi jiwa dan kesehatan perlu diperkuat dengan konsorsium. Sehingga konsorsium yang menjadi mitra MKM akan lebih luas lagi sekaligus menjadi banyak pilihan bagi masyarakat untuk memilih asuransi.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah memberikan pengaruh terhadap dunia asuransi khususnya dalam proses pelayanan. Menurut Rosenberg (2001), dengan berkembangnya penggunaan TIK ada lima pergeseran dalam proses pelayanan yaitu: (1) dari pelatihan ke penampilan, (2) dari ruang pelayanan ke di mana dan kapan saja, (3) dari kertas ke “on line” atau saluran, (4) fasilitas fisik ke fasilitas jaringan kerja, (5) dari waktu siklus ke waktu nyata. Komunikasi sebagai media jasa asuransi dilakukan dengan menggunakan media-media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, e-mail, dsb. Interaksi antara pemasar dan konsumen tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media-media tersebut. Pemasar dapat memberikan layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan konsumen. Demikian pula konsumen dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas dari berbagai sumber melalui cyber space atau ruang maya dengan menggunakan komputer atau internet. Hal yang paling mutakhir adalah berkembangnya apa yang disebut “cyber peresentation” atau presentasi maya, yaitu proses komunikasi pemasaran yang dilakukan dengan menggunakan internet. Istilah lain yang makin poluper saat ini ialah e-marketing yaitu satu model pelayanan dengan menggunakan media teknologi komunikasi dan informasi khususnya internet. Menurut Rosenberg (2001; 28), e-marketing merupakan satu penggunaan teknologi internet dalam penyampaian pelayanan dalam jangkauan luas yang belandaskan tiga kriteria yaitu: (1) e-marketing merupakan jaringan dengan kemampuan untuk memperbaharui, menyimpan, mendistribusi dan membagi informasi produk$, (2) pengiriman sampai ke pengguna terakhir melalui komputer dengan menggunakan teknologi internet yang standar, (3) memfokuskan pada pandangan yang paling luas tentang pelayanan di balik paradigma pelayanan tradisional. Saat ini e-marketing telah berkembang dalam berbagai model pelayanan yang berbasis TIK seperti: CBT (Computer Based Training), CBI (Computer Based Instruction), Distance Learning, Distance Education, CLE (Cybernetic Learning Environment), Desktop Videoconferencing, ILS (Integrated Learning Syatem), LCC (Learner-Cemterted Classroom), Teleconferencing, WBT (Web-Based Training), dsb.

PELUANG BARU INDUSTRI JASA ASURANSI DALAM ERA TEKNOLOGI INFORMASI
Isu standar dalam era digital adalah Teknologi Informasi (TI) sebagai main stream dalam perkembangan ekonomi dewasa ini. TI telah memberikan suatu peluang baru dalam dunia usaha. Dengan kata lain, melalui sebuah pertanyaan untuk apa ada teknologi informasi, jika tidak mampu menciptakan suatu kesempatan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan income. Ini merupakan suatu bentuk pemikiran pragmatis dalam dunia perindustrian. Konsep selanjutnya adalah bagaimana pembentukan arah dan strategi serta kualifikasi untuk membangun industri teknologi informasi khususnya dalam dunia industri.
Dalam dunia perindustrian, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama manajemen resiko cukup penting untuk dipertimbangkan dalam menjalankan sebuah usaha (bisnis). Resiko merupakan aspek mendasar dalam dunia usaha. Resiko usaha dan ketidakpastian yang menimbulkan kerugian dapat terjadi tanpa dapat diprediksikan sebelumnya. Inilah alasan yang mendorong entrepeneur dan orang-orang yang bergerak dalam dunia usaha untuk mengasuransikan aset-aset yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Selain itu pula dengan tujuan mencegah kerugian yang terlalu besar bila resiko dan berbagai bentuk ketidakpastian yang merugikan menimpanya. Dengan kebutuhan-kebutuhan di atas, berbagai produk asuransi kerugian saat ini telah banyak tersedia di pasaran guna mengurangi berbagai resiko seperti kebakaran, pencurian, gempa bumi, maupun banjir dan segala bentuk resiko lain.
Perkembangan era teknologi informasi saat ini, ditandai dengan berkembangnya teknologi komputer serta jaringan internet yang menyebabkan hampir sebagian besar bisnis yang dilakukan sehari-hari memanfaatkan kedua hal tersebut. Aktivitas bisnis saat ini mampu terkoneksi dari pelbagai penjuru dunia secara langsung dan memungkinkan dilakukannya transaksi secara real time. Dengan demikian, sistem baru dalam dunia usaha tampak jelas di depan mata. Namun tidak hanya sistem perekonomian baru yang dijumpai, tapi juga suatu bentuk resiko baru yang sebagian besar berkaitan dengan masalah keamanan dan privacy. Akibatnya dari perkembangan ini, resiko usaha menjadi semakin kompleks saja.
Internet merupakan jaringan terbuka (open network) yang memungkinkan pihak lain baik yang berkepentingan maupun tidak berkepentingan ikut berpartisipasi di dalamnya. Terhubungnya jaringan komputer suatu perusahaan dengan dunia maya melalui internet membuka peluang terjadinya kerusakan, karena pihak luar saat ini sangat potensial untuk melakukan serangan maupun manipulasi database suatu perusahaan yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan.
Kejahatan dalam dunia internet atau yang biasa disebut dengan cybercrime, seperti bentuk pencurian kartu kredit, hacking, cracking, penyadapan transmisi data merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat potensial yang mampu menimbulkan kerugian finansial. Namun, bentuk umum serangan yang terjadi dari jaringan internet adalah virus invasion, instrusi hackers, maupun upaya memacetkan website melalui serangkaian upaya membanjiri server dengan sejumlah informasi dalam skala besar. Berbagai bentuk tersebut berimplikasi pada kerugian yang tidak sedikit bagi perusahaan sasaran/obyek.
Faktor penunjang lain yang menimbulkan kerugian peusahaan tidak sepenuhnya ditentukan oleh faktor eksternal, namun juga bisa disebabkan faktor internal. Faktor internal ini diartikan dalam kapasitas kemampuan dan pengetahuan seputar dunia komputasi bagi orang dalam (intern perusahaan). Pengetahuan dan kemampuan ini dalam lingkup yang mengerti seluk beluk komputasi (paham tekonologi) maupun yang sama sekali tidak mengerti komputasi.
Berbagai bentuk proteksi yang diterapkan perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan internet dewasa ini, cukup memberikan perlindungan atas propertinya, yaitu terhadap sistem komputasi dan data elektronik perusahaan. Namun sistem keamanan yang diterapkan tersebut tidak selamanya memberi perlindungan total. Seperti yang disebutkan sebelumnya, perusakan sistem keamanan (security breaches) dapat terjadi, antara lain dikarenakan faktor unauthorized access, maupun adanya penggunaan sistem komputasi dan data perusahaan oleh pihak luar atau pihak dalam (insider or outsider).
Bila dinilai secara nominal, kerugian yang diderita perusahaan akibat kerusakan sistem jaringan komputer dan internet sangat tinggi dan kemungkinan mencapai jutaan dollar AS.
Resiko-resiko baru sebagaimana digambarkan di atas merupakan suatu bentuk peluang baru industri asuransi. Secara teoritis disebutkan atas apapun resiko yang muncul yang mampu menimbulkan kerugian dapat dijadikan obyek asuransi atau dengan kata lain dapat diasuransikan. Adapun yang dimaksud dengan obyek asuransi berdasar pasal 1 butir (2)
Undang-undang No. 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, adalah:
"benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya"
Dari batasan tersebut, resiko-resiko seputar sistem keamanan jaringan komputer dan internet dapat dijadikan sebagai obyek asuransi atau dengan kata lain dapat diasuransikan. Hal ini yang menimbulkan apa yang kita kenal sebagai cyber insurance.
Cyber insurance sebagai suatu bentuk produk asuransi yang menutup resiko-resiko yang terkait dengan sistem keamanan jaringan komputer. Jaringan komputer yang terhubung dengan jaringan internet berimplikasi mendatangkan kerugian baik dikarenakan serangan hackers maupun virus. Fenomena baru inilah yang menjadi persoalan cyber insurance dalam dunia perasuransian dewasa ini. Bila kita lihat lebih jauh, cyber insurance yang mencakup lingkup komputasi dibagi menjadi 2 tipe, yaitu; tipe pertama berkaitan dengan first party or cyber property yang meliputi penutupan resiko kerugian akibat tindak kejahatan, pencurian, perusakan perangkat lunak (software) maupun database, rehabilitasi data, extortion, dan business interuption. Sedangkan, tipe kedua adalah berkaitan dengan third party or cyber liability yang meliputi pencemaran nama baik yang terkait dengan materi suatu website, pelanggaran hak cipta, hiperlinking liability, maupun contextual liability.
Saat ini, nilai premi yang dihasilkan cyber insurance memang tidak terlalu besar bila dibanding dengan sektor asuransi kerugian lain (tradisional). Namun diprediksikan laju pertumbuhan sektor cyber insurance akan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini dihubungkan dengan pertumbuhan usaha yang memanfaatkan teknologi informasi semakin meningkat.

Meskipun memiliki pangsa pasar yang cukup menjanjikan, namun tidak mudah bagi perusahaan asuransi untuk menerjemahkan kerugian yang akan muncul dalam e-business. Dengan kata lain tidak semua perusahaan asuransi dapat bergerak dalam bisnis cyber insurance.
Beberapa cyber insurance yang tersedia dan cukup terkenal saat ini antara lain AIG, Marsh, dan St. Paul. Ketiga perusahaan asuransi tersebut telah menawarkan penutupan resiko pemanfaatan teknologi informasi. Misalnya AIG dengan polisnya yang disebut dnegan ProTech Technology Liability Insurance, St. Paul dengan polis Cybertech + liability. Selain itu ada pula perusahaan reasuransi terkemuka yang memberikan perlindungan terhadap resiko internet seperti Munich Re dan Swiss Re.
Resiko asuransi yang harus ditanggung perusahaan asuransi tersebut tergolong tinggi, jadi wajar bila premi yang mesti dibayar tertanggung relatif besar. Selain itu juga adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tertanggung antara lain manajemen jaringan komputer yang harus dilengkapi dengan penerapan sistem keamanan seperti firewall, maupun penggunaan teknik enkripsi yang memadai. Perusahaan asuransi Lloyd of London, misalnya, dengan polis Computer Information and Data Security Insurance dan E-Comprehensive, mengenakan premi cyber insurance sebesar US$ 20.000 hingga US$ 75.000 untuk penutupan resiko US$ 1 juta hingga US$ 10 juta.
Di Indonesia sendiri belum menjadi suatu yang fenomenal bagi suatu perusahaan asuransi untuk mengembangkan usahanya dalam bentuk cyber insurance. Hal ini karena kurangnya dorongan kebutuhan masyarakat yang ditunjukkan rendah atau bahkan kurangnya tingkat permintaan masyarakat di bidang ini. Namun diprediksikan dalam rentang waktu yang relatif singkat permintaan untuk proteksi cyber insurance di Indonesia akan meningkat dan terdapat kecenderungan akan semakin berkembang.
Asuransi Dalam Pandangan Islam
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakt di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.”“?dan siapa yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai. Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut
    Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah
    Asuransi sama dgn judi
    Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
    Asuransi mengandung unsur riba/renten.
    Asurnsi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
    Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
    Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
    Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
    Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
    Tidak ada nash yg melarang asuransi.
    Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
    Saling menguntungkan kedua belah pihak.
    Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
    Asuransi termasuk akad mudhrabah
    Asuransi termasuk koperasi .
    Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
    Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar. Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adl asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” Asuransi menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah . Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya
    Takaful KebakaranAsuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan sambaran petir.
    Takaful pengankutan barangAsuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
    Takaful keluarga Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara mudharabah dibagi utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Umpamanya 40% utk peserta dan 60% utk perusahaan. Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu
    Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar krn tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.
    Maisir Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam asuransi konvensional judi timbul krn dua hal
    Sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti krn alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
    Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.
    Riba Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba krn dananya di investasikan . Sedangakn masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yg membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam asurasni takaful. Agar asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah meninggal dunia. Apabila asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang akan berkurang. Sumber Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan M Ali Hasan sumber file al_islam.chm

Sumber :
http://munawarkasan.wordpress.com/2012/03/24/urgensi-penerapan-manajemen-risiko-di-industri-asuransi/
http://gemblonknews.blogspot.com/2012/10/manajemen-resiko-asuransi.html