Manajemen Resiko Asuransi
MANAJEMEN RESIKO
Perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen
resiko. Tujuan yang ingin dicapai adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah
perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya
produksi dan sebagainya. Apa itu ‘manajemen resiko’?
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan
pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas
perusahaan.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1. Identifikasi resiko
2. Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3. Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a. Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b. Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
1. Identifikasi resiko
2. Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3. Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a. Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b. Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan
cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal
ini adalah perusahaan asuransi.
Berikut ini akan saya jabarkan pengertian asuransi :
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”
Menurut Prof. Mehr dan Cammack “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
Menurut Prof. Mark R. Green “Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
Menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”
b.”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”
Berdasarkan definisi diatas maka dapat disimpulkan :
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Dimana si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang biasa disebut sebagai “premi”.
Pada saat seseorang mengalihkan resikonya kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka pertanyaan selanjutnya adalah, apakah semua resiko dapat diasuransikan?? Tidak semua resiko dapat diasuransikan.
Berikut ini akan saya jabarkan pengertian asuransi :
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”
Menurut Prof. Mehr dan Cammack “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
Menurut Prof. Mark R. Green “Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
Menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”
b.”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”
Berdasarkan definisi diatas maka dapat disimpulkan :
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Dimana si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang biasa disebut sebagai “premi”.
Pada saat seseorang mengalihkan resikonya kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka pertanyaan selanjutnya adalah, apakah semua resiko dapat diasuransikan?? Tidak semua resiko dapat diasuransikan.
Resiko yang dapat diasuransikan adalah :
1. Resiko yang dapat diukur dengan uang
2. Resiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi)
3. Resiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
4. Resiko partikular (risiko dari sumber individu)
5. Resiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) bukan karena direncanankan, tetapi murni karena misalnya meninggal karena kecelakaan
6. Insurable interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan
PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi :
A. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
B. Utmost good faith
Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
C. Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
D. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
E. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
F. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
2. Resiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi)
3. Resiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
4. Resiko partikular (risiko dari sumber individu)
5. Resiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) bukan karena direncanankan, tetapi murni karena misalnya meninggal karena kecelakaan
6. Insurable interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan
PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi :
A. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
B. Utmost good faith
Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
C. Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
D. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
E. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
F. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
Hubungan
antara Manajemen Resiko dengan Asuransi
Dunia asuransi sudah sangat identik dengan manajemen
risiko. Maklum, asuransi adalah salah satu teknik di dalam manajemen risiko.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima pengalihan risiko dari
tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan adalah mengelola risiko
pihak lain.
Namun hingar bingar pelaksanaan manajemen risiko di
dunia perbankan di tanah air, tidak serta merta merembet ke industri asuransi.
Pemerintah, melalui Bank Indonesia (BI), mewajibkan bank umum menerapkan
manajemen risiko. Peraturan BI nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 dan Surat
Edaran BI nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 mencantumkan manajemen
risiko pada delapan jenis risiko di industri perbankan.
Hingga saat ini bisa dipastikan hanya segelintir
perusahaan asuransi yang secara formal mempunyai pedoman, kebijakan, atau
prosedur manajemen risiko. Apakah dapat diartikan tidak ada penerapan manajemen
risiko di dunia asuransi? Secara substansi, perusahaan asuransi telah melakukan
prinsip-prinsip manajemen risiko, namun belum komprehensif.
Beberapa perusahaan asuransi yang berusaha
menerapkan manajemen risiko, saat ini sedang mencari bentuk. Belum ada panduan
pasti sehingga penerapan manajemen risiko masih meraba-raba, tidak seperti di
perbankan. Jika BI menetapkan delapan jenis risiko di industri perbankan, namun
baik pemerintah maupun asosiasi asuransi, belum menetukan jenis-jenis risiko di
industri asuransi.
Berita baik berhembus dari Kementerian Negara Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang konon kabarnya sedang merencanakan penerapan
manajemen risiko di perusahaan BUMN. Dengan demikian, diharapkan penerapan
manajemen risiko di industri asuransi bisa dimotori asuransi pelat merah.
Membuat Pedoman
Tujuan penerapan manajemen risiko di industri
asuransi pada dasarnya tidak berbeda dengan industri lainnya yakni agar dapat
meminimalisir dan mengelola risiko yang berdampak negatif pada tujuan, visi,
dan misi perusahaan. Dalam teori dasar manajemen risiko, tahapan-tahapannya
adalah menentukan konteks (ruang lingkup dan tujuan), identifikasi risiko,
analisa risiko, dan mengontrol risiko. Karena risiko bersifat dinamis, maka
harus selalu dilakukan revieu dan monitoring.Untuk menerapkannya, maka
diperlukan pedoman manajemen risiko yang bisa berisi kebijakan dan prosedur
manajemen risiko. Selain itu harus ada pelaksananya sehingga diperlukan
struktur organisasi manajemen risiko dan siapa saja yang terlibat di dalam
penerapannya.
Untuk tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.
Untuk tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.
Tidak Hanya Risiko Underwriting
Dalam operasionalisasi perusahaan asuransi selama
ini, surveyor adalah mereka yang dianggap berada di unit manajemen risiko.
Tugasnya melakukan survey terhadap objek yang akan diasuransikan. Surveyor
melakukan analisis terhadap objek tersebut dan menyimpulkan tingkat risikonya.
Jika dianggap perlu, surveyor bisa merekomendasikan perbaikan (risk
improvement) objek tersebut agar dilakukan oleh calon tertanggung. Rekomendasi
ini dalam rangka mereduksi peluang risiko atau mengurangi dampaknya jika
kerugian terjadi.
Survey risiko adalah salah satu aplikasi kontrol
risiko dalam manajemen risiko yang diterapkan di dunia asuransi. Sejatinya,
dunia asuransi dilingkari dengan risiko-risiko yang jika tidak ditangani secara
benar, akan menganggu kelangsungan perusahaan. Tentu risiko utama terletak pada
unit operasional.
Umumnya perusahaan asuransi memfokuskan pada seleksi
risiko (underwriting). Jika berbicara risiko underwriting, manajemen risiko
dilakukan sejak permintaan penutupan dari tertanggung, sampai keputusan menolak
atau menerima pertanggungan. Tidak berhenti di situ, proses manajemen risiko
harus dilakukan sampai penerbitan dan penyerahan polis kepada tertanggung.
Dalam perspektif holistik, pelaksanaan survey adalah
bagian dari proses manajemen risiko underwriting. Survey juga merupakan
aplikasi prinsip kehati-hatian (prudent underwriting) yang selalu menjadi
paradigma para underwriter. Jika tidak, klaim bisa membengkak. Upaya lain
proses manajemen risiko adalah penempatan reasuransi secara tepat kepada
perusahaan reasuransi yang terpercaya.
Namun demikian tidak hanya itu risiko-risiko dalam
perusahaan asuransi. Sama dengan perbankan yang tidak cuma menghadapi risiko
kredit. Risiko pasar juga bisa menjadi ancaman. Ketidakpastian pasar dan
kondisi perekonomian bisa menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan asuransi
yang harus bisa diperhitungkan dan dikendalikan secara cermat.
Dari sisi lain juga kita bisa lihat bahwa asuransi
adalah bisnis jasa atau bisnis ‘penuh janji’. Perusahaan asuransi memasarkan
produk intangible atau produk yang tidak bisa dilihat. Yang dijual adalah janji
akan mengganti kerugian tertanggung jika memenuhi syarat dan ketentuan polis.
Ada risiko reputasi atau nama baik (brand name) yang
jika tidak dikelola dengan tepat akan menjadi risiko yang mematikan (killer
risk). Seperti diketahui bahwa sudah mulai ada anggapan bahwa asuransi itu
kalau membayar premi bisa lewat ATM, tapi jika mengurus klaim lewat kantor
polisi. Persepsi negatif ini perlu dieliminasi dengan teknik-teknik manajemen
risiko yang tepat.
Secara keseluruhan, hampir di setiap unit dalam
perusahaan asuransi menghadapi risiko. Untuk itu, manajemen risiko di asuransi
nantinya tidak sekedar dalam bentuk kebijakan, prosedur, dan struktur
organisasi. Penerapan manajemen risiko sebisa mungkin diarahkan menjadi budaya
perusahaan. Dengan demikian harus dikomunikasikan kepada manajemen dan semua
karyawan.
Sudah saatnya kalangan asuransi merumuskan risiko-risiko yang berpotensi menganggu kelangsungan perusahaan. Lebih dari itu, manajemen risiko dilakukan dengan mempersiapkan rencana darurat (contingency plan) atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadinya cukup tinggi dan dampaknya besar. Dengan demikian, risiko yang mengancam tujuan perusahaan bisa dikendalikan dengan baik.
Sudah saatnya kalangan asuransi merumuskan risiko-risiko yang berpotensi menganggu kelangsungan perusahaan. Lebih dari itu, manajemen risiko dilakukan dengan mempersiapkan rencana darurat (contingency plan) atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadinya cukup tinggi dan dampaknya besar. Dengan demikian, risiko yang mengancam tujuan perusahaan bisa dikendalikan dengan baik.
Apa yang terjadi di dunia perbankan, sudah cukup
untuk menjadi pelajaran bahwa pelaksanaan manajemen risiko di industri asuransi
adalah mendesak.
Dalam
kehidupan kita sehari-hari seringkali kita mendengar istilah ’Resiko’ dan
’Asuransi’. Dan pertanyaannya adalah apakah kita tahu apa pengertian dari
Resiko? Dan juga Asuransi? Dan apa kaitan diantara keduanya?
Resiko didalam Asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis. Contoh dari berbagai macam resiko, seperti resiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain, resiko terkena banjir di musim hujan, resiko gempa bumi dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal.
Istilah resiko (risk) juga memiliki berbagai definisi. Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:
• Risk is the chance of loss (Risiko akan menimbulkan kerugian)
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
• Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian)
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
• Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian)
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
• Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan)
• Risk is the probability of any outcome different from the one expected (Risiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan). Menurut definisi di atas, risiko bukan probabilita dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilita dari beberapa outcome yang berbeda dari yang diharapkan.
Dari berbagai definisi diatas, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Atau dengan kata lain akan menunjukkan adanya ketidakpastian.
Ada 4 Bentuk-bentuk resiko yang perlu kita ketahui yaitu :
a.
Resiko Murni, adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break
even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
b. Resiko Spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya adalah judi.
c. Resiko Partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya adalah pesawat jatuh, tabrakan mobil
d. Resiko Fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya adalah angin topan, gempa bumi, banjir dan Badai
b. Resiko Spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya adalah judi.
c. Resiko Partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya adalah pesawat jatuh, tabrakan mobil
d. Resiko Fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya adalah angin topan, gempa bumi, banjir dan Badai
Penggunaan Sistem Aplikasi berbasis teknologi informasi (IT) pada Asuransi
Tak hanya pihak
perbankan yang di repotkan pihak asuransi pun juga mengalami yang tak jauh beda
dengan apa yang dialami bank. Karena di perlukan ADM sehingga menjadi fixed
cost. Selain itu jika perusahaan asuransi tak memiliki jaringan kantor
cabang dan perwakilan di daerah yang cukup, tentunya ini akan menyulitkan jika
harus mendatangi satu persatu kantor cabang gabk yang membutuhkan penyelesaian
klaim dari para nasabahnya.
Tak hnya dari pihak bank,
asuransi yang kerepotan. Pihak nasabah pun juga tak jauh beda. Calon
nasabah yang memiliki asuransi jika tak mampu memilih asuransi secara benar,
bisa bisa uang raib begitu saja dan janji klaim asuransi di atas dengan kontrak
yang telah di sepakati.
Munculnya permasalahan di atas salah satunya disebabkan belum adanya sistem yang aplikasi yangmampu menjembatani persoalan ketiganya karena itulah PT Madani Karsa Madani melalui Jasa Real Time Insurance Setlement dengan nama produknya Madani Integrated Asistance (MIA).
Menurut Direktur PT MKM Ir. Sari Kusimawati,AAAIJ,CPLHI , MIA merupakan aplikasi yang terintegrasi antara asuransi jiwa, asuransi umum dan penjaminan pembiayaan yang dibangun untuk membantu proses proses yang berkaitan dengan asuransi maupun resiko lainnya dalam kredit atau pembiayaan yang di kucurkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Aplikasi ini merupakan yang pertama kali ada di indonesia, yang memcoba memberikan kemudahan baik dari pihak perbankan, asuransi dan nasabah dalam mengurusi kecepatan dan ketepatan persoalan asuransi.
“MIA yang berbasis teknologi informasi (IT) ini di bangun secara terintegrasi meliputi seluruh resiko yang berkaitan asuransi dan keseluruhan proses proses di asuransi” ungkapnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang broker asuransi, MKM memberikan pelayanan berupa proses penerbitan sertifikat asuransi, proses penutupan asuransi dan proses renewal endorsement dan proses klaim.
Sari Berharap, Hadirnya MKM ini mampu menyelesaikan dengan cepat dan tepat segala macam klaim yang di lakukan oleh para nasabah baik perbankan, institusi dan perorangan.
“ secara real time data nasabah denga cepat dapat di akses sehingga permasalahan klaim dalam asuransi apapun bisa cepat teratasi dan nasabah bisa memiliki besarnya proteksi yang di peroleh” ujar sari.
Menurut sari , hadirnya MIA ini terinsfirasi dari kemajuan teknologi selama ini sebagai sebuah kemajuan peradaban manusia dalam melakukan aktifitas kerja terutama di bidang jasa keuangan seperti asuransi dan perbankan.
Dengan menggunakan fasilitas sistem IT berbasis internet, MKM memfasilitasi terbentuknya konsorsium asuransi yang sebagian besar anggotanya adalah perusahaan asuransi syariah seperti BNI life insurance Syariah, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT AJ Beringin Life Syariah, Mega Life Divisi Syariah, PT AJ Sinar Mas Unit Syariah dan PT AJ Central Asia Raya Syariah.
Sedangkan dari konsorsium Asuransi Umum Adalah Bumida.
Syariah Jasindo Takaful Adira Syariah, Maga General Syariah, Astra Buana Syariah, Takaful, Sinar Mas Syariah, Ramayana Syariah, Parolamas Syariah, Central Asia raya Syariah, MAA Syariah dan Staco Syariah, Dengab adanya konsorsium tersebut, para asuransi merasa memperoleh kemudahan dalam menawarkan produk dan sekaligus meringankan mereka dalam memberikan fasilitas klaim.
Kemudahan ini ternyata juga dirasakan oleh fahmi asyaah dari Asuransi Bumida Syariah. Berdasarkan penilaian selama ini, adanya MIA merupakan solusi bagi asuransi syariah dalam memasarkan produknya cukup melalui MKM sebagai brokers asuransi, masyarakat dengan mudah memilih asuransi yang mana sesuai denga harga yang diinginkannya.
Sementara itu direktur Ban Muamalat Indonesia (BMI), Luluk Mahfidah yang selama ini juga menggunakan fasilitas MIA mengungkapkan sudah setahun ini perusahaa menggunakan jasa layanan tersebut. Dia merasa bersyukur dengan menggunakan jasa layaan tersebut. Dia merasa bersyukur dengan menggunakan sistem real Time insurance settklement ada perubahan yang signifikan yang dialami perusahaannya dalam mengurus klaim pembiayaan.
Menurut Luluk, BMI adalah bank syariah pertama yang menggunakan jasa MIA. Bahkan di seluruh cabang BMI di pelosok Nusantara telah memiliki fasilitas MIA yang di pasang secara online dengan internet banking.
Munculnya permasalahan di atas salah satunya disebabkan belum adanya sistem yang aplikasi yangmampu menjembatani persoalan ketiganya karena itulah PT Madani Karsa Madani melalui Jasa Real Time Insurance Setlement dengan nama produknya Madani Integrated Asistance (MIA).
Menurut Direktur PT MKM Ir. Sari Kusimawati,AAAIJ,CPLHI , MIA merupakan aplikasi yang terintegrasi antara asuransi jiwa, asuransi umum dan penjaminan pembiayaan yang dibangun untuk membantu proses proses yang berkaitan dengan asuransi maupun resiko lainnya dalam kredit atau pembiayaan yang di kucurkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Aplikasi ini merupakan yang pertama kali ada di indonesia, yang memcoba memberikan kemudahan baik dari pihak perbankan, asuransi dan nasabah dalam mengurusi kecepatan dan ketepatan persoalan asuransi.
“MIA yang berbasis teknologi informasi (IT) ini di bangun secara terintegrasi meliputi seluruh resiko yang berkaitan asuransi dan keseluruhan proses proses di asuransi” ungkapnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang broker asuransi, MKM memberikan pelayanan berupa proses penerbitan sertifikat asuransi, proses penutupan asuransi dan proses renewal endorsement dan proses klaim.
Sari Berharap, Hadirnya MKM ini mampu menyelesaikan dengan cepat dan tepat segala macam klaim yang di lakukan oleh para nasabah baik perbankan, institusi dan perorangan.
“ secara real time data nasabah denga cepat dapat di akses sehingga permasalahan klaim dalam asuransi apapun bisa cepat teratasi dan nasabah bisa memiliki besarnya proteksi yang di peroleh” ujar sari.
Menurut sari , hadirnya MIA ini terinsfirasi dari kemajuan teknologi selama ini sebagai sebuah kemajuan peradaban manusia dalam melakukan aktifitas kerja terutama di bidang jasa keuangan seperti asuransi dan perbankan.
Dengan menggunakan fasilitas sistem IT berbasis internet, MKM memfasilitasi terbentuknya konsorsium asuransi yang sebagian besar anggotanya adalah perusahaan asuransi syariah seperti BNI life insurance Syariah, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT AJ Beringin Life Syariah, Mega Life Divisi Syariah, PT AJ Sinar Mas Unit Syariah dan PT AJ Central Asia Raya Syariah.
Sedangkan dari konsorsium Asuransi Umum Adalah Bumida.
Syariah Jasindo Takaful Adira Syariah, Maga General Syariah, Astra Buana Syariah, Takaful, Sinar Mas Syariah, Ramayana Syariah, Parolamas Syariah, Central Asia raya Syariah, MAA Syariah dan Staco Syariah, Dengab adanya konsorsium tersebut, para asuransi merasa memperoleh kemudahan dalam menawarkan produk dan sekaligus meringankan mereka dalam memberikan fasilitas klaim.
Kemudahan ini ternyata juga dirasakan oleh fahmi asyaah dari Asuransi Bumida Syariah. Berdasarkan penilaian selama ini, adanya MIA merupakan solusi bagi asuransi syariah dalam memasarkan produknya cukup melalui MKM sebagai brokers asuransi, masyarakat dengan mudah memilih asuransi yang mana sesuai denga harga yang diinginkannya.
Sementara itu direktur Ban Muamalat Indonesia (BMI), Luluk Mahfidah yang selama ini juga menggunakan fasilitas MIA mengungkapkan sudah setahun ini perusahaa menggunakan jasa layanan tersebut. Dia merasa bersyukur dengan menggunakan jasa layaan tersebut. Dia merasa bersyukur dengan menggunakan sistem real Time insurance settklement ada perubahan yang signifikan yang dialami perusahaannya dalam mengurus klaim pembiayaan.
Menurut Luluk, BMI adalah bank syariah pertama yang menggunakan jasa MIA. Bahkan di seluruh cabang BMI di pelosok Nusantara telah memiliki fasilitas MIA yang di pasang secara online dengan internet banking.
Dengan sistem MIA, Sekaligus memberikan nilai positif bagi perbankan syariah
dalam memberikan service pelayanan terbaik pada nasabah.
Sedangkan Kepala badan Operasional BRIngin Life Syariah, Etty Supriatini, mengatakan bahwa kerja sama konsorsium lainnya perlu ditambah bukan hanya perusahaan asuransi umum saja tapi asuransi jiwa dan kesehatan perlu diperkuat dengan konsorsium. Sehingga konsorsium yang menjadi mitra MKM akan lebih luas lagi sekaligus menjadi banyak pilihan bagi masyarakat untuk memilih asuransi.
Sedangkan Kepala badan Operasional BRIngin Life Syariah, Etty Supriatini, mengatakan bahwa kerja sama konsorsium lainnya perlu ditambah bukan hanya perusahaan asuransi umum saja tapi asuransi jiwa dan kesehatan perlu diperkuat dengan konsorsium. Sehingga konsorsium yang menjadi mitra MKM akan lebih luas lagi sekaligus menjadi banyak pilihan bagi masyarakat untuk memilih asuransi.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) telah memberikan pengaruh terhadap dunia asuransi khususnya dalam
proses pelayanan. Menurut Rosenberg (2001), dengan berkembangnya
penggunaan TIK ada lima pergeseran dalam proses pelayanan yaitu: (1)
dari pelatihan ke penampilan, (2) dari ruang pelayanan ke di mana dan
kapan saja, (3) dari kertas ke “on line” atau saluran, (4) fasilitas
fisik ke fasilitas jaringan kerja, (5) dari waktu siklus ke waktu nyata.
Komunikasi sebagai media jasa asuransi dilakukan dengan menggunakan
media-media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, e-mail, dsb.
Interaksi antara pemasar dan konsumen tidak hanya dilakukan melalui
hubungan tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media-media
tersebut. Pemasar dapat memberikan layanan tanpa harus berhadapan
langsung dengan konsumen. Demikian pula konsumen dapat memperoleh
informasi dalam lingkup yang luas dari berbagai sumber melalui cyber
space atau ruang maya dengan menggunakan komputer atau internet. Hal
yang paling mutakhir adalah berkembangnya apa yang disebut “cyber
peresentation” atau presentasi maya, yaitu proses komunikasi pemasaran
yang dilakukan dengan menggunakan internet. Istilah lain yang makin
poluper saat ini ialah e-marketing yaitu satu model pelayanan dengan
menggunakan media teknologi komunikasi dan informasi khususnya internet.
Menurut Rosenberg (2001; 28), e-marketing merupakan satu penggunaan
teknologi internet dalam penyampaian pelayanan dalam jangkauan luas yang
belandaskan tiga kriteria yaitu: (1) e-marketing merupakan jaringan
dengan kemampuan untuk memperbaharui, menyimpan, mendistribusi dan
membagi informasi produk$, (2) pengiriman sampai ke pengguna terakhir
melalui komputer dengan menggunakan teknologi internet yang standar, (3)
memfokuskan pada pandangan yang paling luas tentang pelayanan di balik
paradigma pelayanan tradisional. Saat ini e-marketing telah berkembang
dalam berbagai model pelayanan yang berbasis TIK seperti: CBT
(Computer Based Training), CBI (Computer Based Instruction), Distance
Learning, Distance Education, CLE (Cybernetic Learning Environment),
Desktop Videoconferencing, ILS (Integrated Learning Syatem), LCC
(Learner-Cemterted Classroom), Teleconferencing, WBT (Web-Based
Training), dsb.
PELUANG BARU INDUSTRI JASA ASURANSI DALAM ERA TEKNOLOGI INFORMASI
PELUANG BARU INDUSTRI JASA ASURANSI DALAM ERA TEKNOLOGI INFORMASI
Isu
standar dalam era digital adalah Teknologi Informasi (TI) sebagai main
stream dalam perkembangan ekonomi dewasa ini. TI telah memberikan suatu
peluang baru dalam dunia usaha. Dengan kata lain, melalui sebuah
pertanyaan untuk apa ada teknologi informasi, jika tidak mampu
menciptakan suatu kesempatan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan
income. Ini merupakan suatu bentuk pemikiran pragmatis dalam dunia
perindustrian. Konsep selanjutnya adalah bagaimana pembentukan arah dan
strategi serta kualifikasi untuk membangun industri teknologi informasi
khususnya dalam dunia industri.
Dalam
dunia perindustrian, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama
manajemen resiko cukup penting untuk dipertimbangkan dalam menjalankan
sebuah usaha (bisnis). Resiko merupakan aspek mendasar dalam dunia
usaha. Resiko usaha dan ketidakpastian yang menimbulkan kerugian dapat
terjadi tanpa dapat diprediksikan sebelumnya. Inilah alasan yang
mendorong entrepeneur dan orang-orang yang bergerak dalam dunia usaha
untuk mengasuransikan aset-aset yang berhubungan dengan kegiatan
usahanya. Selain itu pula dengan tujuan mencegah kerugian yang terlalu
besar bila resiko dan berbagai bentuk ketidakpastian yang merugikan
menimpanya. Dengan kebutuhan-kebutuhan di atas, berbagai produk asuransi
kerugian saat ini telah banyak tersedia di pasaran guna mengurangi
berbagai resiko seperti kebakaran, pencurian, gempa bumi, maupun banjir
dan segala bentuk resiko lain.
Perkembangan
era teknologi informasi saat ini, ditandai dengan berkembangnya
teknologi komputer serta jaringan internet yang menyebabkan hampir
sebagian besar bisnis yang dilakukan sehari-hari memanfaatkan kedua hal
tersebut. Aktivitas bisnis saat ini mampu terkoneksi dari pelbagai
penjuru dunia secara langsung dan memungkinkan dilakukannya transaksi
secara real time. Dengan demikian, sistem baru dalam dunia usaha tampak
jelas di depan mata. Namun tidak hanya sistem perekonomian baru yang
dijumpai, tapi juga suatu bentuk resiko baru yang sebagian besar
berkaitan dengan masalah keamanan dan privacy. Akibatnya dari
perkembangan ini, resiko usaha menjadi semakin kompleks saja.
Internet merupakan jaringan terbuka (open network) yang memungkinkan pihak lain baik yang berkepentingan maupun tidak berkepentingan ikut berpartisipasi di dalamnya. Terhubungnya jaringan komputer suatu perusahaan dengan dunia maya melalui internet membuka peluang terjadinya kerusakan, karena pihak luar saat ini sangat potensial untuk melakukan serangan maupun manipulasi database suatu perusahaan yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan.
Internet merupakan jaringan terbuka (open network) yang memungkinkan pihak lain baik yang berkepentingan maupun tidak berkepentingan ikut berpartisipasi di dalamnya. Terhubungnya jaringan komputer suatu perusahaan dengan dunia maya melalui internet membuka peluang terjadinya kerusakan, karena pihak luar saat ini sangat potensial untuk melakukan serangan maupun manipulasi database suatu perusahaan yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan.
Kejahatan
dalam dunia internet atau yang biasa disebut dengan cybercrime, seperti
bentuk pencurian kartu kredit, hacking, cracking, penyadapan transmisi
data merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat potensial yang mampu
menimbulkan kerugian finansial. Namun, bentuk umum serangan yang terjadi
dari jaringan internet adalah virus invasion, instrusi hackers, maupun
upaya memacetkan website melalui serangkaian upaya membanjiri server
dengan sejumlah informasi dalam skala besar. Berbagai bentuk tersebut
berimplikasi pada kerugian yang tidak sedikit bagi perusahaan
sasaran/obyek.
Faktor penunjang lain yang
menimbulkan kerugian peusahaan tidak sepenuhnya ditentukan oleh faktor
eksternal, namun juga bisa disebabkan faktor internal. Faktor internal
ini diartikan dalam kapasitas kemampuan dan pengetahuan seputar dunia
komputasi bagi orang dalam (intern perusahaan). Pengetahuan dan
kemampuan ini dalam lingkup yang mengerti seluk beluk komputasi (paham
tekonologi) maupun yang sama sekali tidak mengerti komputasi.
Berbagai
bentuk proteksi yang diterapkan perusahaan-perusahaan yang terhubung
dengan internet dewasa ini, cukup memberikan perlindungan atas
propertinya, yaitu terhadap sistem komputasi dan data elektronik
perusahaan. Namun sistem keamanan yang diterapkan tersebut tidak
selamanya memberi perlindungan total. Seperti yang disebutkan
sebelumnya, perusakan sistem keamanan (security breaches) dapat terjadi,
antara lain dikarenakan faktor unauthorized access, maupun adanya
penggunaan sistem komputasi dan data perusahaan oleh pihak luar atau
pihak dalam (insider or outsider).
Bila
dinilai secara nominal, kerugian yang diderita perusahaan akibat
kerusakan sistem jaringan komputer dan internet sangat tinggi dan
kemungkinan mencapai jutaan dollar AS.
Resiko-resiko baru sebagaimana digambarkan di atas merupakan suatu bentuk peluang baru industri asuransi. Secara teoritis disebutkan atas apapun resiko yang muncul yang mampu menimbulkan kerugian dapat dijadikan obyek asuransi atau dengan kata lain dapat diasuransikan. Adapun yang dimaksud dengan obyek asuransi berdasar pasal 1 butir (2)
Resiko-resiko baru sebagaimana digambarkan di atas merupakan suatu bentuk peluang baru industri asuransi. Secara teoritis disebutkan atas apapun resiko yang muncul yang mampu menimbulkan kerugian dapat dijadikan obyek asuransi atau dengan kata lain dapat diasuransikan. Adapun yang dimaksud dengan obyek asuransi berdasar pasal 1 butir (2)
Undang-undang No. 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, adalah:
"benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya"
"benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya"
Dari batasan tersebut,
resiko-resiko seputar sistem keamanan jaringan komputer dan internet
dapat dijadikan sebagai obyek asuransi atau dengan kata lain dapat
diasuransikan. Hal ini yang menimbulkan apa yang kita kenal sebagai
cyber insurance.
Cyber insurance sebagai
suatu bentuk produk asuransi yang menutup resiko-resiko yang terkait
dengan sistem keamanan jaringan komputer. Jaringan komputer yang
terhubung dengan jaringan internet berimplikasi mendatangkan kerugian
baik dikarenakan serangan hackers maupun virus. Fenomena baru inilah
yang menjadi persoalan cyber insurance dalam dunia perasuransian dewasa
ini. Bila kita lihat lebih jauh, cyber insurance yang mencakup lingkup
komputasi dibagi menjadi 2 tipe, yaitu; tipe pertama berkaitan dengan
first party or cyber property yang meliputi penutupan resiko kerugian
akibat tindak kejahatan, pencurian, perusakan perangkat lunak (software)
maupun database, rehabilitasi data, extortion, dan business
interuption. Sedangkan, tipe kedua adalah berkaitan dengan third party
or cyber liability yang meliputi pencemaran nama baik yang terkait
dengan materi suatu website, pelanggaran hak cipta, hiperlinking
liability, maupun contextual liability.
Saat ini, nilai premi yang dihasilkan cyber insurance memang tidak terlalu besar bila dibanding dengan sektor asuransi kerugian lain (tradisional). Namun diprediksikan laju pertumbuhan sektor cyber insurance akan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini dihubungkan dengan pertumbuhan usaha yang memanfaatkan teknologi informasi semakin meningkat.
Saat ini, nilai premi yang dihasilkan cyber insurance memang tidak terlalu besar bila dibanding dengan sektor asuransi kerugian lain (tradisional). Namun diprediksikan laju pertumbuhan sektor cyber insurance akan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini dihubungkan dengan pertumbuhan usaha yang memanfaatkan teknologi informasi semakin meningkat.
Meskipun memiliki pangsa pasar yang cukup menjanjikan, namun tidak mudah bagi perusahaan asuransi untuk menerjemahkan kerugian yang akan muncul dalam e-business. Dengan kata lain tidak semua perusahaan asuransi dapat bergerak dalam bisnis cyber insurance.
Beberapa cyber insurance yang tersedia dan cukup terkenal saat ini antara lain AIG, Marsh, dan St. Paul. Ketiga perusahaan asuransi tersebut telah menawarkan penutupan resiko pemanfaatan teknologi informasi. Misalnya AIG dengan polisnya yang disebut dnegan ProTech Technology Liability Insurance, St. Paul dengan polis Cybertech + liability. Selain itu ada pula perusahaan reasuransi terkemuka yang memberikan perlindungan terhadap resiko internet seperti Munich Re dan Swiss Re.
Resiko
asuransi yang harus ditanggung perusahaan asuransi tersebut tergolong
tinggi, jadi wajar bila premi yang mesti dibayar tertanggung relatif
besar. Selain itu juga adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
tertanggung antara lain manajemen jaringan komputer yang harus
dilengkapi dengan penerapan sistem keamanan seperti firewall, maupun
penggunaan teknik enkripsi yang memadai. Perusahaan asuransi Lloyd of
London, misalnya, dengan polis Computer Information and Data Security
Insurance dan E-Comprehensive, mengenakan premi cyber insurance sebesar
US$ 20.000 hingga US$ 75.000 untuk penutupan resiko US$ 1 juta hingga
US$ 10 juta.
Di Indonesia sendiri belum
menjadi suatu yang fenomenal bagi suatu perusahaan asuransi untuk
mengembangkan usahanya dalam bentuk cyber insurance. Hal ini karena
kurangnya dorongan kebutuhan masyarakat yang ditunjukkan rendah atau
bahkan kurangnya tingkat permintaan masyarakat di bidang ini. Namun
diprediksikan dalam rentang waktu yang relatif singkat permintaan untuk
proteksi cyber insurance di Indonesia akan meningkat dan terdapat
kecenderungan akan semakin berkembang.
Asuransi Dalam Pandangan Islam
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi
ini sudah memasyarakt di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam
banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang
agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu
tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg
mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan
memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg
artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.”“?dan siapa yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan
kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan
makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah
menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk
manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan
mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya
dan mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl
merupakan salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua.
Namun krn masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam
nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah
perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut
juga mesti dihargai. Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut
- Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf
Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka
kemukakan ialah
- Asuransi sama dgn judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asurnsi
mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabila tidak bisa
melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau
di kurangi.
- Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
- Asuransi
di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini
dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf
Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
- Tidak ada nash yg melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi
dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul
dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah
- Asuransi termasuk koperasi .
- Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
- Asuransi
yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah .
Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg
bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam
asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan asuransi
syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya
asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi
yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan
dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg
paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar. Sekiranya ada jalan lain
yg dapat ditempuh tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif
baru yg ditawarkan adl asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.”
Asuransi menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam
masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada
selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi
lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah . Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya
- Takaful
KebakaranAsuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap
harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian
yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan
sambaran petir.
- Takaful pengankutan barangAsuransi
bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg
sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg disebabkan alat
pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
- Takaful
keluarga Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya takaful
berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh dan
takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta diinvestasikan
sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara mudharabah
dibagi utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Umpamanya 40% utk peserta
dan 60% utk perusahaan. Sebagaimana telah disinggung diatas
bahwa macam suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan
syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional.
Disamping itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan
terutama oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan
oleh tiga hal yaitu
- Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar
krn tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad
Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg
diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak
jelas dari mana asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal
polis dibuka sudah diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk
tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp.
7.500.000- itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana
kumpulan terbaru/derma.
- Maisir Mengenai judi jelas hukumnya
yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90.
Dalam asuransi konvensional judi timbul krn dua hal
- Sekiranya
seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti krn
alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa
refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya
kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada
unsur judinya.
- Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan
menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung.
Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi
jelas disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima
polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil
dananya maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai
pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung maka pemegang
polispun ada menerimanya.
- Riba Dalam asuransi konvensioanal
juga terjadi riba krn dananya di investasikan . Sedangakn masalah riba
dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yg
membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh
asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba
dalam asurasni takaful. Agar asuransi takaful yg berlandaskan syariah
Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di
Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan
manajemennya hendaknya dilaksankan dgn baik dan rapi sehingga mendapat
kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti
nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama
masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah meninggal
dunia. Apabila asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah sudah
mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang
dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak
belakang akan berkurang. Sumber Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan M Ali Hasan sumber file al_islam.chm
Sumber
:
http://munawarkasan.wordpress.com/2012/03/24/urgensi-penerapan-manajemen-risiko-di-industri-asuransi/http://gemblonknews.blogspot.com/2012/10/manajemen-resiko-asuransi.html
Semoga The Peace Of The Lord Be With You.
BalasHapusApakah Anda seorang pebisnis atau wanita? Apakah Anda dalam setiap
tekanan keuangan atau apakah Anda perlu dana untuk memulai
bisnis Anda sendiri?
a) Personal Loan, Ekspansi Bisnis.
b) Business Start-up dan Pendidikan.
c) Konsolidasi Utang.
Nama: ..........................................
Negara: .........................................
Alamat: ..........................................
Status Pernikahan: .......................................
Jenis Kelamin: ................................................ ...
Umur ................................................. ....
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .........................
Durasi Pinjaman: ...................................
Personal Nomer HP: .......................
bulanan
Penghasilan: .....................................
Terima kasih Dan Memberkati Tuhan
email: marycoleloanscompany@gmail.com